Selasa, 27 Januari 2009

Problematika Profesionalisme guru

. Selasa, 27 Januari 2009

PROBLEMATIKA PROFESIONALISME GURU

ANTARA KOMPETENSI DAN KESEJAHTERAAN

Oleh Iskandar,M.Hum


Peran guru dalam pendidikan formal (sekolah) adalah “mengajar”. Saat ini banyak guru yang karena kesibukannya dalam mengajar lupa bahwa siswa yang sebenarnya harus belajar. Jika guru secara intensif mengajar tetapi siswa tidak intensif belajar maka terjadilah kegagalan pendidikan formal. Jika guru sudah mengajar tetapi murid belum belajar maka guru belum mampu membelajarkan murid.

Menurut Yamamoto, belajar mengajar akan mencapai titik optimal ketika guru dan murid mempunyai intensitas belajar yang tinggi dalam waktu yang bersamaan. Kedudukan guru dan siswa haruslah dianggap sejajar dalam belajar, jika kita memandang siswa adalah subyek pendidikan (Sumarsono, 1993).

Guru dan siswa sama-sama belajar, kebenaran bukan mutlak di tangan guru. Guru harus memberi kesempatan seluas-luasnya bagi siswa untuk belajar dan memfasilitasinya agar siswa dapat mengaktualisasikan dirinya untuk belajar. Gurupun harus mengembangkan pengetahuannya secara meluas dan mendalam agar dapat memfasilitasi siswanya. Inilah peran guru dari guru.

Di samping orang tua, pelaku utama pendidikan adalah guru, sehingga seringkali guru dalam paradigma lama berlaku sebagai sumber utama ilmu pengetahuan dan menjadi segalagalanya dalam pengajaran. Guru adalah orang yang digugu dan ditiru, sehingga tak pelak lagi guru menjadi orang yang setengah didewakan oleh anak didiknya. Tetapi peran guru yang sentral dalam pendidikan kurang berpengaruh terhadap pembelajaran siswanya. Hal ini tentunya sebatas hubungan formal yang tidak mendalam dalam membangun kesadaran siswa untuk belajar dengan sepenuh hatinya.

Guru pada era sekarang bukan satu-satunya sumber pengetahuan karena begitu luas dan cepat akses informasi yang menerpa kita, sehingga tidak mungkin seseorang dapat menguasai begitu luas dan dalamnya ilmu pengetahuan serta perkembangannya. Akan lebih tepat jika guru berlaku sebagai fasilitator bagi para siswanya sehingga siswa memiliki kepandaian dalam memperoleh informasi, belajar memecahkan permasalahan.

Uraian diatas menunjukkan antara peran dan kompetensi serta kesejahteraan sebagai akumulasi kesemuanya bagi seorang guru yang menunjukkan persoalan yang tak habisnya untuk dikemukakan dalam dunia pendidikan. Makalah ini berupaya untuk mengungkapkan kembali problematika tersebut.

Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia merupakan cerminan rendahnya kualitas sistem pendidikan nasional. Rendahnya kualitas dan kompetensi guru secara umum, semakin membuat laju perkembangan pendidikan belum maksimal. Guru kita dianggap belum memiliki profesionalitas yang baik untuk kemajuan pendidikan secara global. Salah satu kambing yang paling hitam yang jadi penyebab semua ini adalah rendahnya kesejahteraan Guru. Tetapi apakah hal tersebut memiliki hubungan korelasional yang signifikan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi professional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.

Yang dimaksud dengan penguasaan materi secara luas dan mendalam dalam hal ini termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya yang berperan sebagai pendukung profesionalisme Guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai.

Berbagai kendala yang dihadapi sekolah terutama di daerah luar kota, umumnya mengalami kekurangan guru yang sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan subjek atau bidang studi yang sesuai dengan latar belakang guru. Akhirnya sekolah terpaksa menempuh kebijakan yang tidak popular bagi anak, guru mengasuh pelajaran yang tidak sesuai bidangnya. Dari pada kosong sama sekali, lebih baik ada guru yang bisa mendampingi dan mengarahkan belajar di kelas.

Sesungguhnya ada dua problem pokok yang saling mengait satu dengan lainnya dimana selama ini menjadi ganjalan bagi upaya profesionalisme guru, yakni : Pertama, problem kompetensi guru; dan Kedua, problem kesejahteraan guru. Kompetensi guru menjadi tuntutan yang tidak dapat di tawar-tawar lagi jika kita secara sungguh-sungguh berniat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pengertian kompetensi di sini adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Mengacu substansi pasal 8 tersebut di atas, jelas sekali bahwa kepemilikan kompetensi itu hukumnya wajib. Khusus tentang kompetensi ini dijelaskan pada pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kompetensi pedagogik mengacu pada kemampuan dan ketrampilan seorang guru dalam mengajar yang terkait juga dengan penguasaan teori serta prakteknya antara lain kemampuan dalam memehami peserta didik, dapat menjelaskan materi pelajaran dengan baik, mampu memberikan evaluasi terhadap apa yang sudah diajarkan, juga mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik

Namun demikian, perbaikan secara menyeluruh bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah untuk dilakukan, akan tetapi membutuhkan upaya yang maksimal dari para pelaku pembelajaran. Oleh karena itu, unsur yang paling penting dan strategis untuk diupayakan dapat merubah dari semua sistem pendidikan itu adalah unsur guru, karena dalam proses belajar mengajar guru memegang peranan penting yang sangat sentral dalam keberhasilan proses pendidikan.

Menurut laporan "Comission on education for the twenty First century” kepada UNESCO tahun 1966 (Surya, 1977) menyatakan bahwa pendidikan yang berkualitas ialah yang ditopang oleh empat pilar, yaitu "Learning to know, learning to do, learning to live together and learning to be (1) Learning to know yang juga berarti learning to learn yaitu, belajar untuk memperoleh pengetahuan dan untuk melakukan pembelajaran selanjutnya, (2) Learning to do, yaitu belajar untuk memiliki kompetensi dasar yang berhubungan dengan situasi dan tim kerja yang berbeda-beda, (3) Learning to live together, yaitu belajar untuk mampu mengapresiasikan dan mengamalkan kondisi saling ketergantungan, keaneka ragaman, saling memahami, dan perdamaian intern dan antar bangsa, (4) Learning to be, yaitu belajar untuk mengaktualisasikan diri sebagai individu dengan kepribadian yang memiliki tanggung jawab pribadi, termasuk belajar menyadari dan mewujudkan diri sebagai hamba Allah SWT, dengan segala konsekwensinya. Sedangkan tanggung jawab tersebut salah satunya ditentukan oleh proses pendidikan guru yang telah diperolehnya, karena itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka hal utama yang perlu mendapat perhatian adalah gurunya.

Guru memegang peranan sentral dalam proses pendidikan, khususnya dalam proses belajar mengajar, hingga kini sering terdengar kritikan tajam dari masyarakat tentang kualitas kemampuan guru-guru dalam melaksanakan tugasnya. Natawidjaya (1992 : 336) dalam disertasinnya yang berjudul Profil Guru Dalam Konteks Sosial Budaya "to-kaili" menyimpulkan antara laian :"Adanya sejumlah guru yang kurang memenuhi peranannya sebagai pengemban kurikulum di sekolah, yang ditandai dengan membuat satuan pelajaran yang bersifat formalistis, melaksanakan pembelajaran secara tidak kontiniu dan tidak dijadikan sebagai umpan balik dalam pelaksanaan kurikulum".

Mentalitas sejumlah guru belum mendukung tercapainya cita-cita Pendidikan Nasional. Berbagai kekurangan dan kelemahan mentalitas sejumlah guru antara lain suka melakukan terobosan dengan mengabaikan mutu, kurang rasa percaya diri, tidak berdisiplin murni, tidak berorientasi ke masa depan dan suka mengabaikan tanggung jawab tanpa rasa malu. Ada beberapa ciri-ciri guru yang dapat menghambat cica-cita pendidikan nasional yaitu : hipokrit, segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatanya. Sehubungan dengan kondisi tersebut, seharusnya ilmu pengetahuan, teknologi dan seni didayagunakan untuk mempengaruhi pola dan sikap guru tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa globalisasi yang menjamah hampir di seluruh dunia telah menciptakan masyarakat yang akan sangat peka dan peduli dengan masalah-masalah demokrasi, hak asasi manusia, dan isu lingkungan hidup. Sehingga untuk mengantisipasinya peran guru lebih diarahkan pada pengembangan tiga intelejensi dasar anak didik, yakni intelektual, emosional, dan moral. Keadaan tersebut menuntut perlunya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru, sehingga guru dapat bekerja secara ’profesional’ karena mereka telah terjamin kesejahteraannya dan terlindungi hak-hak kewarganegaraannya. Dalam konteks inilah maka UU Guru dan Dosen ---yang baru ditandatangani oleh DPR-RI tahun 2005--- kemudian terbit. Kemunculan UU Guru dan Dosen tersebut telah menciptakan harapan yang menggembirakan di kalangan para guru.

Di sisi yang lain, munculnya Undang-undang tersebut banyak menimbulkan pertanyaan terutama di kalangan para guru wiyata bakti, guru bantu, ataupun guru honorer. Selain itu muncul pula keresahan dari para guru pengajar di lingkungan sekolah swasta yang merasa bahwa ’pemberdayaan’ dan ’peningkatan mutu’ yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya UU tersebut hanya akan dinikmati oleh para guru tetap di sekolah negeri saja. Hal ini terungkap dari beberapa keluhan mereka baik yang dimuat di media massa maupun yang dikirimkan secara langsung kepada penulis melalui e-mail, surat atau layanan SMS.

Pertanyaan di atas sangat wajar muncul di kalangan masyarakat mengingat UU tersebut belum tersosialisasi sampai ke tingkat bawah karena belum ditandatangani oleh Presiden, di samping itu hal-hal yang mengatur secara teknis atas pelaksanaan UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah belum diterbitkan oleh pihak berwenang. Namun jika kita merujuk pada pasal 27 UUD 45, sesungguhnya semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Konsekuensinya adalah bahwa semua guru (tanpa memandang sebutannya) harus mendapatkan keadilan non-diskriminatif dalam rangka pengembangan diri baik dalam hal ’pemberdayaan’ dan ’peningkatan mutu’.

Problem kompetensi guru mencuat ketika di lapangan masih banyak ditemukan guru yang tidak kompeten untuk mengajar, misalnya ditemukannya kasus guru yang tidak mampu mengajar di kelas karena keterbatasannya dalam penguasan metodologi pengajaran, guru yang sering melakukan tindak kekerasan terhadap murid, guru yang menjadi pengedar narkoba, diantaranya ada pula yang melakukan pelecehan terhadap muridnya sendiri, bahkan di sebuah sekolah di daerah Jawa Barat ada yang menjual muridnya sendiri untuk menjadi PSK, dan sebagainya. Meskipun secara matematis jumlah guru yang kurang berkompeten lebih kecil dibandingkan guru yang bermutu, namun kondisi ini seolah-olah telah menihilkan prestasi para guru lainnya.

Dalam konteks permasalahan kompetensi ini program kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru menjadi sangat relevan untuk diselenggarakan oleh suatu institusi yang ditunjuk oleh pemerintah. Konsekuensinya setiap orang yang telah lulus uji kualifikasi akademik dan memperoleh sertifikat pendidik harus memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan.

Seputar pengangkatan guru tetap oleh pemerintah ini telah memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan para guru wiyata bakti, guru bantu, ataupun guru honorer, baik di lingkungan sekolah negeri maupun swasta dimana secara langsung kebijakan tersebut akan bersinggungan dengan kepentingan mereka. Pertanyaan yang mengemuka adalah guru yang berstatus apakah yang akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai guru tetap? Apakah para guru sekolah swasta bisa diikut sertakan dalam rekrutmen tersebut?

Pertanyaan tersebut akan terjawab dan tidak akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan jika pemerintah secara konsisten melaksanakan pasal 27 UUD 45 tentang kesamaan hak setiap warga negara dan pasal 12 UU tentang Guru dan Dosen yang bunyinya : ”Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu”, bahkan ditegaskan lagi pada pasal 25 UU yang sama yang menyebutkan bahwa pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan mengedapankan asas objektifitas, transparansi, keadilan dan kesamaan hak dalam proses pengangkatan guru, maka sesungguhnya pemerintah telah membantu meredakan keresahan yang dialami para guru wiyata bakti, guru bantu, ataupun guru honorer selama ini.

Lalu bagaimana dengan problem kesejahteraan guru yang selama ini sering dikeluhkan oleh mereka? Seperti diketahui bersama, bahwa resesi ekonomi yang berkepanjangan dan kenaikan harga BBM awal tahun 2005 hingga 2008 telah mengakibatkan terjadinya tekanan kemiskinan di lingkungan masyarakat yang begitu hebat sehingga menimbulkan obsesi bahwa ‘kekayaan’ merupakan obat yang harus segera diperoleh dengan segala cara dan dengan biaya apapun juga. Keadaan ini pula yang sedang menerpa para pahlawan tanda jasa tersebut.

Belitan kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercukupi dengan gaji selama satu bulan telah membuat mereka secara kreatif mencari uang tambahan dengan berbagai cara misalnya menjadi tukang ojek di luar jam mengajar, membuka warung di rumah, membuka les, bahkan ada pula yang memanfaatkan kebutuhan siswa (seragam, buku mata pelajaran wajib, alat-alat tulis, dsb) sebagai ajang bisnis di sekolah.

Sedangkan peningkatan kesejahteraan guru akan menjadi hak ketika mereka telah diangkat sebagai guru yang telah memenuhi standar profesional. Hak-hak guru sebagaimana tertuang dalam Bagian Kedua pasal 14 UU Guru dan Dosen, antara lain berbunyi sebagai berikut : (1) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; (2) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (3) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (4) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (5) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan, dll. Logikanya dengan kesejahteraan guru yang meningkat mereka tidak lagi direcoki dengan problem finansial rumah tangga sehingga dapat berkonsentrasi penuh dalam melakukan transfer of knowledge ataupun transfer of value kepada para muridnya. Bahkan efek positifnya adalah beban biaya yang disandang oleh para orang tua murid menjadi kecil, karena para guru tersebut sudah tidak akan berpikiran untuk membisniskan keperluan sekolah bagi muridnya, misalnya pengadaan seragam, buku wajib, ATK, dll.

Kemudian bagaimana dengan anggaran dana untuk kualifikasi akademik dan kesejahteraan para guru baik negeri maupun swasta tersebut? Otonomi Daerah sebagaimana yang tercermin di dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sesungguhnya merupakan respon Bangsa Indonesia atas berbagai perubahan besar yang sedang berlangsung di tingkat internasional, nasional dan lokal.

Di bidang pendidikan, otonomi bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan untuk memindahkan atau mengembangbiakkan masalah pendidikan yang menjadi beban pemerintah pusat ke kabupaten dan kota. Dalam hal penganggaran untuk kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik, tidak akan ada diskriminasi atas sekolah negeri maupun swasta. Seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah, dengan pengertian pemerintah pusat melakukan sharing dana dengan pemerintah daerah, hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 13 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang bunyinya : ”Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Ketika sampai pada persoalan kesejahteraan guru ada sedikit perbedaan penganggaran, karena gaji untuk guru negeri akan ditanggung oleh pemerintah sedangkan gaji guru swasta menjadi tanggungan pihak penyelenggara pendidikan. Sedangkan tunjangan profesi akan diberikan oleh pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Akhirnya dapat disampaikan bahwa para guru wiyata bakti, guru bantu, ataupun guru honorer baik di lingkungan sekolah negeri maupun swasta sangat berharap agar pemerintah dapat melaksanakan pasal-pasal dalam UU Guru dan Dosen --yang nantinya dijabarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah-- secara konsisten, adil dan transparan. Dengan demikian akan sedikit bisa menjawab pertanyaan dan menepis keresahan yang selama ini mereka rasakan.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa guru sangat dituntut agar profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, namun banyak para guru tidak memiliki kompetensi melaksanakan tugas yag menyebabkan mutu pendidikan semakin menurun, sisi lain dengan berlaku UU Guru dan Dosen pada akhirnya dapat disampaikan bahwa para guru wiyata bakti, guru bantu, ataupun guru honorer baik di lingkungan sekolah negeri maupun swasta sangat berharap agar pemerintah dapat melaksanakan pasal-pasal dalam UU Guru dan Dosen --yang nantinya dijabarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah-- secara konsisten, adil dan transparan. Dengan demikian akan sedikit bisa menjawab pertanyaan dan menepis keresahan yang selama ini mereka rasakan.

1 komentar:

Syika Afdholia Rahma mengatakan...

Diskursus tentang pendidikan, memang sangat kompleksitas, banyak sekali problematika yang dialami oleh dunia pendidikan kita sampai saat ini. mulai dari faktor anggaran, kurikulum, profesionalisme tenaga pendidiknya, sistem pendidikan yang dikotomis dll, sehingga menjadikan pendidikan kita seperti sebuah perahu kecil yang terombang-ambing oleh ombak yang besar ditengah samudera yang luas. maka kemudian tidak mengherankan pada tataran praktisnya pendidikan hanya jalan ditempat saja. saya sepakat memang dengan pak is, bahwa antara profesionalisme dan kesejahteraan harus berjalan seiring, karena dengan konsep mensejahterakan maka akan muncul sikap profesionalisme, apakah begicu sayapun gak tahu, tapi mungkin juga sich.. he..he.. (dari sobat yang kos di Demangan Baru Jogja)

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Feed Ruri Andari

KOMPAS.com - Nasional

Mengenai Saya

Foto saya
Candidat Doktor,Dosen di Babel, Konsultan Pendidikan, Widiaishwara Badan Diklat Babel,tinggal di Pangkalpinang babel lahir di Pangkalbuluh Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Istri : Maria Susanti, S.Ag, anak 3 orang : Afdila Ilham Isma (lahir di Pekan Baru/Riau), Asyiqo Kalif Isma (lahir di Pangkalpinang, Alziro Qaysa Isma (lahir di Pangkalpinang)
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com