Rabu, 11 Februari 2009

Menformulasikan Pembentukan Hukum pada Sosial Kemasyarakatan

. Rabu, 11 Februari 2009

Menformulasikan Pembentukan Hukum pada Sosial Kemasyarakatan
Oleh Iskandar,M.Hum

Kondisi di Indonesia baik segi demokrasi, politik, dan penegak hukum selama ini sudah berjalan. Pemerintah ataupun aparat kepolisian perlu merumuskan kembali strategi baru untuk segera mengatasi merebaknya fenomena main hakim sendiri yang menisbikan perikemanusiaan dan kaidah-kaidah hukum. Gejala main hakim sendiri kini sudah ber-eskalasi cukup jauh sehingga cenderung anarkhis, merontokkan pilar-pilar wibawa hukum. Jajaran kepolisian harus menghentikan aksi ini serta bertanggung jawab mengusut berbagai kejadian “pengadilan massa”.
Jika kita lihat melalui kaca mata sosiologi hukum, jelas bahwa fenomena pengadilan massa merupakan ketidakberdayaan sistem hukum yang dibuat selama ini dan pengaruh aparat penegak hukum dan akhirnya jika tetap dibiarkan pengadilan massa itu, maka menjadi sebuah fenomena anarkisme yang berbahaya, baik itu terhadap hukum, aparat bahkan akan menjadi suatu kudeta terhadap pemerintah. Karena apabila pengerahan massa yang tidak terkendali dapat kita lihat bagaimana negara ini hancur tanpa ada hukum yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, fenomena saat ini juga jangan sepenuhnya dianggap sebagai kesalahan masyarakat secara mutlak, tetapi harus dilihat juga apakah tidak mungkin tindakan tersebut merupakan kepedulian masyarakat dalam memerangi para penjahat hukum dengan tindakan nyata. Dengan demikian, pekerjaan yang paling utama yang harus dilakukan para penegak hukum adalah bagaimana mengupayakan agar tindakan masyarakat (pengadilan massa) tidak menjurus menjadi kasar, sampai membakar pelaku kejahatan, tetapi bagaimana caranya agar masyarakat dan aparat keamanan saling membutuhkan dan menjadikannya mitra dalam menghadapi setiap bentuk kejahatan.
Pengadilan massa, sesungguhnya merupakan kesalahan dalam memproduk hukum yang selama ini tidak mengindahkan pendapat para pemikir sosiologi hukum dalam membentuk suatu hukum. Dapat kita lihat bagaimana hukum saat ini dibuat, penulis belum melihat i’tikad para penguasa mengikutsertakan masyarakat dalam membentuk hukum tersebut.
Kondisi penegakan hukum dalam masyarakat bukan hanya ditentukan oleh faktor tunggal, melainkan dipengaruhi kontribusi secara bersama-sama terhadap kondisi tersebut. Namun faktor mana yang paling dominan mempunyai pengaruh tergantung konteks sosial dan tantangan yang dihadapi masyarakat bersangkutan.
Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dapat dibedakan dalam dua hal yaitu faktor-faktor yang terdapat dalam sistem hukum dan faktor-faktor yang terdapat di luar hukum. Adapun faktor-faktor yang dalam sistem hukum meliputi faktor hukumnya (undang-undang), faktor penegak hukum, dan faktor sarana dan prasarana. Sedangkan faktor-faktor di luat sistem hukum yang memberikan pengaruh adalah faktor kesadaran hukum masyarakat, perkembangan masyarakat, kebudayaan, dan faktor penguasa negara.
Realitas penegakan hukum dalam masyarakat kita yang sedang mengalami proses modernisasi juga mempengaruhi faktor-faktor majemuk tersebut. Dengan demikian kondisi penegakan hukum yang masih buruk dalam masyarakat kita dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa faktor yang berdiri di belakang kelembekkan suatu negara atau ketidakdisipilnan sosial yang meluas, yaitu perundang-undangan yang terburu-buru (sweeping legislation). Perundangan yang demikian itu dimaksudkan untuk memodernisasi masyarakat dengan segera, berhadapan dengan masyarakat yang umumnya diwarsisi, yaitu otorianisme, paternalisme, partikularisme, dan banyak ketidak aturan lainnya.
Tapi menurut penulis, bahwa hal tersebut tampaknya tidak terjadi di Indonesia, karena proses pembentukan suatu undang-undang sangat lamban dan dalam memperbaharui satu hukum saja memerlukan waktu yang sangat lama.
Jadi, faktor suatu undang-undang tetap mempunyai pengaruh terhadap kondisi buruk dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini. Ini terjadi karena masih tetap dipertahankannya beberapa undang-undang atau ketentuan undang-undang yang kurang sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. hal ini tentunya memicu massa atau masyarakat lebih tidak mempercayai hukum yanga ada di Indonesia saat ini secara keseluruhan.
Faktor lain yang paling berpengaruh dalam penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas sumber daya aparat penegak hukum. Bukan rahasia lagi bila aparat penegak hukum, kepolisian, kejakasaan, kehakiman, dan kepengacaraan saling lempar-lemparan di depan pengadilan tapi saling telpon-telponan ketika berada di luar sidang pengadilan.
Kurangnya profesionalisme ini terlihat dari lemahnya wawasan dan minimnya ketrampilan untuk bekerja, rendahnya motivasi kerja, dan rusaknya moralitas personal aparat penegak hukum.
Faktor-faktor di luar sistem hukum yang berpengaruh terhadap proses penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Perubahan sosial dan politik penguasa. Kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah, baik dikalangan masyarakat terdidik maupun di seputar masyarakat kurang berpendidikan, bahkan juga di kalangan aparat penegak hukum itu sendiri.
Hal ini sesuai dengan apa yang terjadi sekarang ini, dengan adanya pengadilan massa terhadap pelaku kejahatan. Tanpa mengenal siapa yang melakukan kejahatan, semuanya harus dihukum sesuai dengan hukum rakyat.
Pengaruh perubahan sosial terhadap proses penegakan hukum di Indonesia tergambar dalam perubahan tata nilai dalam masyarakat Indonesia sendiri. Perubahan tata nilai merupakan perubahan tata kelakuan dalam pola interaksi sosial di antara sesama warga masyarakat. Nilai-nilai lama sudah ditinggalkan sementara nilai-nilai baru belum terlembagakan, yang akhirnya mengakibatkan perbenturan nilai-nilai atau terjadinya dualisme nilai dalam masyarakat.
Nilai-nilai dualistik tersebut misalnya nilai kemafaatan sosial dan keadilan, nilai-nilai tradisional dan modern, kekeluargaan dan individualisme, pertumbuhan dan pemerataan, materialisme dan spiritualisme dan sebagainya. Ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan tersebut menimbulkan kerancuan nilai dan ketidakpastian hukum sehingga merangsang aparat penegak hukum melakukan tindakan yang bersifat patologis. Maka pada akhirnya masyarakat memilih nilai sendiri dalam melakukan penegakan hukum yang ada di wilayahnya masing-masing sesuai dengan tuntutan dari masyarakat wilayah tersebut.
Untuk menghentikan segala aksi dan protes masyarakat terhadap para penegak hukum melalui berbagai pengadilan massa yang sedang marak saat ini diperlukan sebuah startegi yang besar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Staretgi tersebut berasal dari bagaimana proses membuat hukum yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh masyarakat dan sesuai dengan keadaan sosial dan kebudayaan masyarakat di Indonesia.
Kesalahan yang paling besar selama ini adalah bahwa hukum di Indonesia yang berlaku dari dulu hingga zaman reformasi saat ini merupakan adopsi hukum yang berasal dari negara lain (contoh hukum pidana), padahal hukum yang telah disepakati oleh pemerintah berlaku di Indonesia belum tentu sesuai dengan budaya dan keadan sosial daerahnya.
Seperti halnya persoalan pengadilan massa, hukum pidana Indonesia tidak cukup mengatur kejahatan yang dilakukan massa (tindakan pidana kelompok), kecuali pasal 55 – 56 KUHP yang mengklasifikasikan pelaku kejahatan dalam beberapa golongan, jadi suatu yang tidak mudah untuk menyelidiki perkara ini. Tentunya hal ini kembali kepada bagaimana efektivitas pembuatan hukum yang bersendikan masyarakat dan budaya Indonesia.
Oleh karena itu, hukum yang hendak diciptakan di negara Indonesia saat ini harus mengikutsertakan masyarakat sebagai komunitas yang menjalani kehidupan dalam bernegara. Tentunya hukum yang dibuat atas dasar peranserta masyarakat, penegakan hukumnya akan berbeda dengan pembuatan hukum tanpa mengitusertakan masyarakat.
Hal tersebut akan terjadi karena masyarakat mengetahui dan memahami hukum tersebut sesuai dengan apa yang menjadi realitas keadilan dan kedamaian bagi kehidupan komunitas mayarakat itu sendiri. Sedangkan hukum tanpa mengikutsertakan masyarakat, maka mereka tidak pernah dapat memahami akan fungsi ketaatan mereka kepada hukum.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Feed Ruri Andari

KOMPAS.com - Nasional

Mengenai Saya

Foto saya
Candidat Doktor,Dosen di Babel, Konsultan Pendidikan, Widiaishwara Badan Diklat Babel,tinggal di Pangkalpinang babel lahir di Pangkalbuluh Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Istri : Maria Susanti, S.Ag, anak 3 orang : Afdila Ilham Isma (lahir di Pekan Baru/Riau), Asyiqo Kalif Isma (lahir di Pangkalpinang, Alziro Qaysa Isma (lahir di Pangkalpinang)
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com