Selasa, 10 Maret 2009

AMANDEMEN;REFORMASI KONSTITUSI DIANTARA DUA KEPENTINGAN

. Selasa, 10 Maret 2009

Konstitusi dalam sebuah negara tentunya tidak sekedar sebuah aturan yang tertulis yang berbentuk kertas piagam penghargaan, lebih dari itu konstitusi merupakan tata kehidupan politik yang riil, yang berisikan aturan-aturan yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga pemahaman tentang konstitusi selama ini adalah tulisan yang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.
Sejak setahun yang lalu, dimana presiden RI ke-2 jatuh dari tahtanya, maka gejolak reformasi mengumandang dimana-mana, mulai dari orang berpendidikan hingga anak kecil yang belum mengerti apa-apa tentang dunia politik. Hal ini seolah cerminan masyarakat yang terlepas kekuasaan seorang diktator yang sangat kuat dan berkuasa.
Gejolak reformasi telah membuka masyarakat politik maupun hukum untuk melihat kenyataan para penguasa Republik Indonesia ini dalam dua skala penggantian presiden, dimana setiap presiden memiliki akal yang cerdik untuk memimpin negara ini dengan dalih demokrasi dan atas nama rakyat secara keseluruhan.
Masa Orde Lama, kita melihat bagaimana sesunguhnya seorang penguasa mengalihkan seluruh demokrasi ke dalam kancah diktator dan kekuasaan berpusat kepada presiden saja. Kemudian muncul Orde Baru yang notabene ingin menguasai segala aspek kehidupan dengan dalih yang sama. Akhirnya sebuah konstitusi dalam negara Indonesia menjadi permainan politik penguasa untuk menghalalkan apa yang diperbuatnya selama menjadi penguasa.. konstitusi sudah seperti kitab suci yang sakral dan tidak dapat dirubah sama sekali. Undang-undang dibawah UUD 1945 menjadi bahan makanan yang bisa dijadikan apa saja.
Oleh karena itu, semangat reformasi setahun yang lalu merupakan momentum untuk rakyat Indonesia kembali sesuai dengan kedaulatan yang merupakan kehendak rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Munculnya kelompok-kelompok diskusi membawa angin segar untuk mengamandemen UUD 1945 dalam rangka menuju kesadaran berbangsa dan bernegara.
Permasalan amandemen sekarang adalah bagaimana dengan elite politik yang sedang memeperebutkan kursi di MPR saat ini, apakah mereka akan mengamandemen atau tidak adalah ditangan mereka.

1. Perlunya Amandemen UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi undang-undang dasar negara Indonesia merupakan merupakan Undang-undang dasar yang dibuat pada masa perjuangan untuk memperebutkan dan mempertahankan kemerdekaan. Akantetapi pelaksanaannya oleh penguasa selama lebih dari 40 tahun (dua periode; orde lama dan orde baru) seperti telah diharamkan menggagas UUD 1945 untuk diamandemen sesuai dengan era globalisasi dan kemajuan zaman, bahkan Ahmad Syafii Ma’arif menyebutkan bahwa telah terjadi bukan hanya penyakralan melainkan sudah pemberhalaan.
Dengan demikian, dalam pelaksanaannya selama itu tidak terlepas dari naik turunnya pemakai dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mempengaruhi perkembangan demokrasi di negara Indonesia. Diantaranya telah ditabuhnya genderang reformasi setahun yang lalu untuk membangun masyarakat baru dengan pelaksanaan konstitusi yang dikehendaki rakyat Indonesia.
Perlunya amandemen, pada prinsipnya dikarenakan adanya isi dari batang tubuh UUD 1945 yang sudah tidak dapat dipakai lagi pada masa sekarang. Walaupun kita akui sebagai tulisan konstitusi yang buru-buru dibuat akantetapi telah menjadikan negara Indonesia menjadi negara yang sesuai dengan syarat-syarat sebagai sebuah negara hukum.
Oleh karena itu, kita harus menyadari bahwa amandemen UUD 1945 yang dimaksud bukanlah amandemen secara keseluruhan akan tetapi hanya berkisar tentang yang dapat dan atau perlu diamandemen saja, seperti halnya pembukaan UUD 1945 tentunya tidak usak diganti karena didalamnya mencakup segala aspek pelaksanaan negara Indonesia. Danmungkin yang perlu diamandemen adalah seperti pembatasan kekuasaan presiden, karena selama ini, UUD 1945 selalu menciptakan dictator.
Secara konstitusional, tidak ada alasan untuk mempertahankan dan menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang sakral dan sebagai kitab suci, karena tegaknya hukum suatu negara apabila ditopang dengan tiga hal yaitu; pertama, tercapainya keadilan, kehormatan, martabat serta kemanfaatan, kedua, dilihat dari sistem dan fungsinya, hukum itu sebagai temuan atau hadiah dari Tuhan, suatu putusan orang yang bijak, berfungsi sebagai alat untuk mengoreksi seseorang secara sengaja atau tidak, yang berlaku dalam suatu negara, ketiga, dari segi penegakkannya, hukum suatu pedoman dan perintah mewajibkan semua orang untuk mematuhinya untuk berbagai alasan, karena semua warga negara dan sesamanya sederajat dimata hukum
Maka dari ketiga macam pilar tersebut muncul persoalan dimana kedaulatan rakyat di MPR/DPR menjadi tidak independen dan memberikan kesempatan kepada presiden terjun bebas untk mengintervensi lembaga eksekutif dan yudikatif, seperti terjadi selama ini.
Oleh karena itu, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan memiliki cek dan ricek dalam penyelenggaraan pemerintah diperlukan pembaruan terhadap beberapa persoalan dalam konstitusi negara republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Apabila belum adamya perubahan terhadap konstitusi tersebut, untuk melaksanakan Tap MPR no. XI/1998 tentunya tidak akan pernah dilaksanakan dan tak mungkin akan terjadi karena sistemnya belum diperbaiki, dengan mengubah sistem (politik dan hukum) tentu harus diutamakan dalam segala-galanya.
Contoh-contoh yang dapat kita lihat dalam perkembangan sejarah dimana konstitusi hanya sebagai topeng penguasa adalah adanya pemberhentian pejabat yang vokal dan menyuarakan kebenaran, mereka ini biasanya tidak akan lama menjabat dalam struktur penting karena apabila dirasakan akan membahayakn penguasa tentunya tidak akan dibiarkan. Ibarat rumah apabila pondasinya digrogoti rayap tentu harus diberikan insektisida untuk mempertahankan rumah tersebut lebih lama.
Contoh lain seperti intervensi presiden dalam sebuah keputusan hukum diperadilan pada masa lalu, ditambah lagi dengan watak dan perilaku para hakim yang memberikan kebebasan dalam memutuskan sesuai dengan pertimbangannya maka dimungkin untuk dintervensi pihak lain dengan mengubah bahasa menjadi enak didengar dan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penguasa tersebut.
Apabila hal ini selalu dijaga maka negara Indonesia tidak akan pernah menjadi negara yang maju dan demokrasi seperti yang dikehendaki oleh masyarakat Indonesia.

2. Amandemen merupakan Kepentingan Publik
Civil society atau masyarakat madani yang berperadaban, dapat diartikan sebagai masyarakat yang utuh (solid) dimana kemajemukan dan kebersamaan menduduki peringkat utama dan dihormati. Sebagai konsep kemasyarakatan, semua negara dan bangsa di dunia ini pada dasarnya berhak bicara dan berkehidupan masyarakat madani sesuai dengan kepentingan, hak serta kewajiban masing-masing.
Namun, secara kontekstual mempunyai sistem nilai sebagai acuan filosofis-nya, begitu pula dengan kebijakan (policy) dan segi yuridis. Sistem tersebut tentunya masuk dalam kepentingan rakyat sebagai civil society. Dalam Islam, kepentingan tersebut tidak hanya sebatas muamalah akan tetapi diikuti dengan hubungan nilai ubudiyah dan uluhiyah yang digunakan untuk menncari kebaikan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejarah telah membuktikan selama ini bahwa konstitusi selama ini didengungkan dengan semangat demokrasi tidak dapat dirasakan publik sama sekali, kadang kala apabila ada rakyat yang berbicara tentang kepentingan atau kepemilikan harta presiden saja, maka puluhan aparat akan menjemput kerumah untuk mengantarkannya ke tempat baru ukuran kamar VIP. Atau yang dialami oleh Aktivis HAM,Munir.
Kenyataan Indonesia sebagai negara kesatuan, terdiri dari berbagai suku, bangsa dan agama yang berbeda-beda telah melahirkan perubahan sikap yang mendasar terhadap rasa dan nasionalisme. Timbulnya disintegrasi telah mengancam eksistensi negara kesatuan Indonesia. Hal ini karena konstitusi selma ini tidak berjalan efektif dalam memunculkan hubungan proses interaksi sosial kemasyarakatan.
Memudarnya semangat persatuan Indonesia, dan meningkatnya tuntutan rakyat disebabkan adanya pemusatan kekuasaan. Tuntutan Otonomi Daerah dalam pengaturan anggaran belanja tahunan semakin adanya hubungan yang erat antara keinginan menetapkan federal sebagai sebagai bentuk yang ideal dalam proses pengolahan hasil bumi masing-masing.
Gejolak reformasi yang terjadi di Indonesia semenjak mei 1999, sudah jelas bahwa hal tersebut merupakan pengalaman masa lalu sehingga mencuat platform dan paradigma kerakyatan, keadilan, dan demokrasi untuk menembus rezim orde baru.
Oleh karena itu, konteks kepentingan rakyat/publik saat ini sangat dibutuhkan, tentunya yang menyengsarakan rakyat selama ini adalah konstitusinya yang tidak dijalankan secara benar dan adanya pihak penguasa bersembunyi dibalik baju konstitusi untuk menghalalkan atau membenarkan apa yang dilakukanya selama berkuasa, maka hak rakyat tentunya memonitor dan mengevaluasi pelaksanaanya dan akhirnya menarik feedback dari pengalaman konstitusi secara tuntas dan benar.
Kepentingan amandemen pada saat ini tentunya tidak hanya sekedar melihat dari waktu jangka pendek akan tetapi adanya kepentingan jangka panjang yang dapat menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang benar-benar menjadi negara demokrasi sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh masyarakatnya.
Perjalanan perebutan kursi di MPR/DPR saat ini akan menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap wakil yang dipilihnya sehingga memberikan inspirasi “krisis kepercayaan” kepada KPU sebagai pelaksana PEMILU tahun 1999.
Apabila hal tersebut terjadi, maka para wakil rakyat yang dududk di kursi dewan tentunya tidak akan melihat bagaimana kepentingan publik atau rakyat berperan dalam pelaksanaan konstitusi negara akan tetapi muncul adanya kepentingan seseorang yang akan menduduki kursi kepresidenan, yang selanjutnya dapat mensejahterakan dirinya serta keluarga. Oleh karena itu apabila amandemen saat ini dilihat dari segi politisnya maka hancurlah negara kesatuan Indonesia menjadi negara federal. Siapun yang akan menjadi presiden tidak akan mampu menampung aspirasi apabila diisntegrasi betul-betul terjadi di negeri tercinta ini.
Oleh karena itu, apabila Indonesia ingin menuju tatanan politik demokratis, modern, beradab, proses-proses politik struktural-institusional harus diarahkan agar sistem konstitusi agar kembali dan sistem pemilu sebagai cara untuk mendapatkan mandat dari rakyat. Keabsahannya tidak hanya dalam peserta pemilu yang dapat memenangkannya akantetapi bagaimana reaksi rakyat atas kemenangan rakyat. Karena bisa saja pemilu tersebut dilaksanakan secara tidak jujur yang nantinya akan mempermainkan kepentingan pribadi atas kepentingan rakyat secara keseluruhan.

3. Kepentingan Politik
Perjalanan politik Indonesia di era reformasi saat ini menuju kehidupan demokratis yang akan berliku, kini terbentang dihadapan kita tampak memang penuh dengan ranjau yang setiap saat siap meledak. Kondisi politik saat ini yang diwarnai dengan kekerasan dan ekonomi yang sangat memprihatinkan, banyak pihak yang menyangsikan apakah politikus dan pemimpin partai yang menjadi presiden nanti benar-benar akan melakukan perbaikan terhadap kondisi tersebut seperti amandemen UUD 1945.
Sejarah telah memberikan inspirasi kepada para calon pemimpin bangsa yang akan memimpin negara ini keluar dari segala krisis yang terjadi saat ini. Sebagai contoh, pembangunan selama 32 tahun menemukan ciri yang khas dalam menjalankan roda pemerintahan dengan mengintensifikasi dan ekstensifikasi proses “retradisionalisasi” dan “refeodalisme” (“mataram Syndrom”) dalam mewjudkan kekuasaannya secara otoritarium.
Persoalan yang muncul saat ini adalah dimana amandemen menjadi diskusi yang menimbulkan kesadaran atas tindakan penguasa yang menzalimi rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat yang memilih pemimpin dalam pemilu berharap bahwa akan merubah sistem yang berlaku selama ini dan melakukan amandemen sesuai dengan kepentingan rakyat yang merasa telah mempercayai kepada partai tertentu.
Akantetapi perjalanan untuk mengamandemen UUD 1945 menjadi berliku-liku, walaupun akhirnya yang harus kembali kepada MPR yang akan memutuskan apakah perlu atau tidak. Perseteruan politik antar partai saat ini mengenai calon presiden yang akan memimpin negeri ini semakin runcing sehingga tidak ada kesepakatan. Seolah tidak memikirkan rakyat yang sedang menunggu perbaikan negeri ini.
Kepentingan politik akan bermain untuk tidak mengamandemen UUD 1945 sesuai dengan masa sekarang. Padahal sejarah Indonesia mengatakan UUD 1945 hanya sebagai syarat untuk mendirikan negara hukum, maka amandemen ini dipelajari sebagai UU sementara karena harus diganti apabila telah merdeka. Tapi kenyataannya selama ini tampaknya ada pensakralan terhadap UUD 1945. Sehingga kepentingan pribadi akan dipertahankan.
Hal inilah yang menjadi perdebatan terhadap perlu atau tidaknya amandemen pada kubu yang bersiteru karena kepentingan politik partai tidak akan dapat mentolerir setiap perubahan yang dapat mengganggu perjalanan politik mereka, tentunya jawabannya dapat kita lihat secara riil dalam sejarah dulu yang hampir terjadi peperangan antara muslim dan rakyat keturunan tentang persoalan kehalalan makanan.
Oleh karena itu kepentingan politik partai sangat menentukan sejarah perjalanan konstitusi negara sebagai Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang syah. Dengan demikian ada sedikit konspirasi politik bermain dalam mengalahkan tidak perlunya amandemen oleh antar pemimpin atau anggota legislatif untuk mengamandemen UUD 1945.

Akhirnya, praktek Pemerintahan Orde Baru yang berlandaskan kepada prinsip-prinsip negara hukum terbukti telah menciptakan negara hukum yang bersifat Konstutusional autoritarisme. UU sebagai produk legislatif, Keppres dan Peraturan lainnya, telah nyata-nyata tidak sedikit dipergunakan untuk membenarkan kehendak pihak penguasa. Praktek pemerintahan Orde Baru tercermin dalam kenyataan ternyata tidak sesuai dengan permintaan arus globalisasi. Hal ini karena pemerintah Orde Baru telah memiliki andil besar dalam menciptakan suatu kepercayaan atas pensakralan Pancasila, ideologi negara dan UUD 1945, kenyataan ini bertentangan dengan UUD 1945, pasal 37 dan juga tidak mampu mengikuti arus globalisai baik untuk kepentingan nasional, individu, suku, golongan dan internasional.
Oleh karena itu kedepan masih banyak yang mesti diamandemen seperti halnya kedudukan DPD, kok seperti “macam ompong” gitu….artinya UUD 1945 bukanlah kitab suci, masih boleh dirubah-rubah kan….? (semoga mencerahkan)

1 komentar:

indera mengatakan...

Iya amandemen tuh undang-undang...biar makin banyak komisinya tukang korup (ang. Dewan)...sementara rakyat sengsara...

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Feed Ruri Andari

KOMPAS.com - Nasional

Mengenai Saya

Foto saya
Candidat Doktor,Dosen di Babel, Konsultan Pendidikan, Widiaishwara Badan Diklat Babel,tinggal di Pangkalpinang babel lahir di Pangkalbuluh Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Istri : Maria Susanti, S.Ag, anak 3 orang : Afdila Ilham Isma (lahir di Pekan Baru/Riau), Asyiqo Kalif Isma (lahir di Pangkalpinang, Alziro Qaysa Isma (lahir di Pangkalpinang)
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com