Rabu, 18 Maret 2009

PEREDARAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) PALSU DEPDIKNAS DIDAERAH

. Rabu, 18 Maret 2009

Beberapa waktu yang lalu saya menulis bagaimana peredaran ijazah palsu di Indonesia ini, khususnya pada kasus ijazah palsu yang dikeluarkan oleh STKIP Catur Sakti Jogjakarta. Kita dapat menilai bagaimana seseorang memperoleh ijazah tanpa melewati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam mendapatkan ijazah. Sisi lain, hal tersebut dapat terjadi karena suplay and demand yang mengatur perjalanan menuju “ijazah palsu” tersebut. Namun perlu diingat bahwa para pemegang ijazah mesti dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kembali pada bulan februari tahun 2009 yang lalu, tersebar adanya penetapan angka kredit (PAK) palsu bagi Kepala Sekolah, pengawas, Guru dilingkungan pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal PMPTK Departemen Pendidikan Nasional Jakarta. Kasus tersebut menimpa para guru yang naik pangkat dari golongan Iva ke IVb. Isu tersebut cukup mengejutkan semua pihak, apa mungkin PAK bisa palsu? Karena kenaikan pangkat bagi para guru dari IVa ke IVb merupakan kewenangan Departemen Pendidikan Nasional Pusat.
Namun bila dilihat dari berbagai sudut, bisa saja terjadi karena beratnya syarat untuk kenaikan pangka bagi guru dari IVa ke IVb. Dan beberapa kriteria harus dipenuhi seperti 6 buah karya tulis juga harus diserahkan para guru yang akan naik pangkat tersebut apabila nilai karya tulisnya hanya dengan angka 2. Sungguh ironis dunia pendidikan kita, baru saja tertimpa ijazah palsu, sekarang ada lagi isu PAK palsu. Namun karena beratnya syarat untuk kenaikan pangkat tersebut mengakibatkan diantara guru tersebut menggunakan cara yang kurang sehat.
Berdasarkan fakta yang terjadi, awal diduga adanya PAK palsu tersebut ketika Kepala Dinas Pendidikan Kulon Progo mengirim surat ke Dirjen PMPTK dan adanya surat tembusan dari Biro Kepegawaian Depdiknas yang merupakan tembusan suratnya, dalam surat tersebut terdapat 226 orang dinyatakan memiliki PAK palsu dalam kenaikan pangkatnya dari golongan IVa ke IVb. Namun hingga kini nama-nama ke 226 orang oknum guru, kepala sekolah dan pengawas tersebut masih dirahasiakan, karena hal tersebut berkenaan dengan ujian nasional yang akan berlangsung tidak lama lagi, dikhawatirkan akan mempengaruhi pelaksanaan UN nanti.
Terlepas dari itu semua, PAK palsu tersebut telah mencoreng dunia pendidikan Indonesia untuk kedua kalinya. Tidak menutup kemungkinan di beberapa daerah di Indonesia ini juga mengalami hal yang sama seperti yang terjadi daerah Kulon Progo ini. Demikian juga halnya dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena hal tersebut terkait dengan jaringan yang menyebar kemana-mana, karena hal tersebut menyangkut tandatangan sekretaris jenderal Direktorat Jenderal PMPTK Ir.Giri Suryatmana. Artinya Depdiknas saja bisa terjadi pemalsuan, sungguh hebatnya lagi hal tersebut sudah terjadi sejak 2006 hingga 2009. Dinas Pendidikan di daerah tidak dapat disalahkan karena hal tersebut merupakan kewenangan pusat.
Penentuan PAK tersebut palsu atau tidak hanya dapat diklarifikasi secara resmi oleh Dinas Pendidikan di daerah ke Direktorat PMPTK Departemen Pendidikan Nasional, karena datanya cukup lengkap. Hal ini mesti dilakukan agar kualitas pendidikan di Indonesia demikian juga Bangka Belitung dapat terjaga dengan baik. Namun manakala seperti yang terjadi di Kulon Progo, sungguh sangat menyedihkan bilamana seorang oknum kepala sekolah, guru dan pengawas menggunakan cara yang tidak benar dalam mendapatkan kenaikan pangkat tersebut.
Atas PAK palsu tersebut, juga tidak sepenuhnya kita menyalahkan kepala sekolah, guru dan pengawas tersebut, bisa jadi para guru tersebut tidak mengetahui bahwa mereka mendapatkan yang palsu, karena kepengurusannya PAK-nya tersebut diserahkan kepada orang lain yang telah mereka percaya sampai mendapatkan PAK-nya. Biasanya didaerah telah memiliki orang-orang yang memahami bagaimana caranya mengurus PAK. Tentunya inilah yang menjadi cela bagi seseorang untuk melakukan hal yang tidak baik ini. Para kepala sekolah, guru dan pengawas telah mempercayakannya, namun oleh orang yang dipercayakan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur alias palsu.
Terlepas dari hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang telah mengatur kesemuanya hingga PAK palsu keluar atau karena ketidaktahuan para guru, pengawas atau kepala sekolah akan PAK-nya, ketentuan hukum telah menanti mereka yang telah menggunakan PAK palsu dalam kenaikan pangkatnya. karena mereka menggunakan PAK palsu yang akhirnya mendapatkan fasilitas berupa kenaikan gaji, tentunya ini menjadi perkara korupsi.
Bagi pengguna PAK palsu dapat dikenakan ketentuan pasal 12 UU No 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 antara lain mengatur soal gratifikasi. Selain pasal 12 tersebut, apabila ditemukan ada unsur penyimpangan lain bukan tidak mungkin mereka terlibat dalam rekayasa PAK palsu demi meraih kenaikan pangkat itu dijerat dengan pasal 5, 9, 10 dan pasal 11 UU No 31/ 1999 junto UU No 20/2001.
Dalam pasal 9 sangat tegas menyebutkan bahwa bagi PNS atau selain PNS dipidana paling singkat setahun dan paling lama lima tahun atau denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta yang diberi tugas suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Memang sungguh berat hukumannya, namun untuk penerapan aturan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar, penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu, dan semuanya sama dihadapan hukum, equality before the law.
Berdasarkan uraian di atas, kita kembali menaruh harapan penuh pada guru, kepala sekolah dan pengawas akan kualitas pendidikan di negeri ini. Upaya-upaya yang kurang sehat dalam mendapatkan sesuatu terkait dengan jabatan sangatlah dihindari. Pendidik dinegeri ini merupakan asset untuk running sumber daya manusia di negara ini secara berkelanjutan, tanpa mereka tentunya anak kita belum tentu dapat menyelesaikan studinya. Namun manakala seorang oknum guru, kepala sekolah, pengawas telah menggunakan cara yang kurang baik, maka tentunya kualitas anak kita juga perlu dipertanyakan, apakah virus tersebut telah menyebar dalam image mereka, atau jangan-jangan mereka telah diajarkan caranya agar dapat berlaku yang kurang baik. Wallahu a’lam.Kita mengharapkan perilaku yang seperti diuraikan diatas tidak terjadi Bangka Belitung, karena jika kita kembali diingatkan dengan film Laskar Pelangi, betapa seorang guru mengharapkan anak didiknya sukses namun tetap dilakukan dengan cara-cara yang baik. Sekalipun anak tersebut memiliki intelektual yang tidak sama dengan lainnya. Demikian juga dengan sertifikasi yang sedang berjalan saat ini, semoga dapat membantu dunia pendidikan menuju tenaga pendidik yang berkualitas bukan hanya kuantitas saja. semoga mencerahkan. Jogjakarta, 19 Maret 2009.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Feed Ruri Andari

KOMPAS.com - Nasional

Mengenai Saya

Foto saya
Candidat Doktor,Dosen di Babel, Konsultan Pendidikan, Widiaishwara Badan Diklat Babel,tinggal di Pangkalpinang babel lahir di Pangkalbuluh Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Istri : Maria Susanti, S.Ag, anak 3 orang : Afdila Ilham Isma (lahir di Pekan Baru/Riau), Asyiqo Kalif Isma (lahir di Pangkalpinang, Alziro Qaysa Isma (lahir di Pangkalpinang)
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com