Senin, 09 April 2012

ANTARA HUKUM DAN DEMOKRASI

. Senin, 09 April 2012

Beberapa waktu lalu Bapak DR Bustami Rachman menulis tentang pelaksanaan hukum di negeri ini dengan mengibaratkannya pada sisi hakim Bao yang dinegeri asalnya sangat terkenal akan keadilan dalam penerapan hukum. Tulisan tersebut ingin menggambarkan betapa pelaksanaan hukum di negeri ini semakin kurang profesional, sebuah surat kaleng menjadi bahan uji kemampuan jaksa dan polisi untuk mencari bukti, BUKAN SURAT RESMI.hanya sekedar “surat kaleng” itulah sebagian makna yang tersimpan dalam tulisan pak Bustami Rachman dan beberapa hal lainnya dalam menyingkap pelanggar hukum yang sudah tidak memperhatikan norma dan etika yang notabene ada target khusus dari lembaga tertentu.

Selanjutnya beberapa saat kemudian adinda Fachrizal menulis tentang hukum yang ada dinegeri ini dengan “tanpa judul”. Menggambarkan eksistensi pelaksanaan hukum dinegeri ini yang mengaris bawahi beberapa makna dari preskripsi Bapak DR Bustami Rachman. Tulisan tersebut tentunya sangat menarik karena mengulas hukum yang katanya dinegeri asalnya sudah dimuseumkan. Mungkin saja begitu.

Sebuah preskripsi atas hukum dinegeri ini. saya tertarik ingin menyampaikan bahwa setiap negara atau bangsa memiliki sistem hukum sendiri. Hal ini dapat kita lihat dalam sejarah bahwa Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun. Itu kata sejarah. Bukan kata saya. Secara teoritis dalam sistem hukum tersebut memiliki 3 unsur esensial yaitu materi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Walaupun ada perbedaan dalam konteks Indonesia terkait unsur sistem hukum sebagaimana diungkapkan oleh Maman dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Mengingat Indonesia dijajah cukup lama oleh Belanda maka pengaruh sistem hukum eropa kontinental yang dibawanya sangat kuat, yang sangat disayangkan sekali konsep tersebut terjadi 350 tahun lalu yang anehnya sistem tersebut masih dipergunakan hingga saat ini. Muncul pertanyaan negeri kita sendiri menggunakan sistem apa? Hal ini menjadi pertanyaan ketika melihat eksistensi pelaksanaan hukum di Indonesia baik dilihat dari 3 unsur tersebut diatas.

Akhirnya muncul preskripsi dari bapak DR Bustami Rachman dan adinda Fachrizal yang mengulas keadaan hukum sedemikian rupa baik materi maupun dalam pelaksanaannya. Saya sangat setuju apa yang telah ditulis tersebut, mengingat upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengubah hukum yang katanya dinegerinya sudah masuk museum namun dinegeri kita masih spektakuler.…mundurkah kita..atau memang kita sudah maju dari negara yang belum maju…Tahun 1985 upaya pemerintah untuk mengubah hukum di negeri ini sudah ada namun hingga sekarang tidak ada ujungnya, sudah berapa orang presiden melalui masa-masa RUU tersebut, mungkin karena sulitnya mengubah sistem hukum yang ada karena kuatnya budaya kita atau memang tidak ada kemampuan untuk mengubahnya atau sengaja agar hukum dinegeri ini seperti sekarang ini…Padahal ahli hukum dinegeri ini cukup banyak…mengapa tidak bisa ya… Saya berpandangan jika ingin mengubah hukum dinegeri ini, ya…kita harus mengubah sistem hukumnya lebih dulu dengan memperhatikan 3 unsur dimuka. Namun akan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, karena harus mengubah seluruh Undang-Undang dan pelaksanaan hukum yang ada, memerlukan biaya yang tidak sedikit, dan muncul sikap apatis, serta berapa waktu yang dibutuhkan untuk mengubah semuanya itu…dan apakah dengan mengubah sistem tersebut akan mengubah pelaksanaan hukum dinegeri ini? belum tentu..saya berpandangan bahwa hukum yang ada ini cukup baik daripada tidak ada hukum, bisa berbahaya negeri ini tanpa hukum.

Untuk melakukan perubahan dinegeri ini yang paling vital adalah sistem perekruitan para penegak hukumnya, ini sangat penting agar hukum tidak menjadi ajang LELANG KEPUTUSAN. Gambaran Bapak Bustami Rachman dan Adinda Fachriza cukup jelas betapa hukum dinegeri ini membuat masyarakat apatis.

Sisi lain negera kita termasuk Negara hukum yang demokratik sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, siapa saja boleh mengemukakan pendapat, namun demokrasi yang tercurah saat ini hampir sulit dipredikasi mengacu pada demokrasi yang bagaimana dan seperti apa, karena semua orang merasa dirinya benar dan lebih cantiknya lagi selalu mengatasnamakan ‘RAKYAT”, apa iya….mungkin saja karena merasa demokrasi ya bebas bicara, sehingga surat kaleng jadi spektakuler dan ditunggu-tunggu kehadirannya serta pelelangan tidak hanya dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa, namun juga keputusan. Memang hubungan antara demokrasi dan hukum selalu bergandengan dan hadir dalam setiap Negara, walaupun dalam pelaksanaan setiap Negara berbeda, untuk Indonesia kita cukup menyadari demokrasi sangat euphoria setelah eksistensi orde baru memasuki era reformasi, namun sisi tertentu reformasi malah membuat semakin tak terarah, kalau dulu orang korupsi, kolusi dan nepotisme terorganisir dengan baik, kalau sekarang ya dari atas hingga bawah dan dari segala penjuru arah, ya itulah Negara hukum dan demokrasi untuk Indonesia. Semoga bermanfaat.


2 komentar:

Anonim mengatakan...

`x

Yose Suparto mengatakan...

BROKER TERPERCAYA
TRADING ONLINE INDONESIA
PILIHAN TRADER #1
- Tanpa Komisi dan Bebas Biaya Admin.
- Sistem Edukasi Professional
- Trading di peralatan apa pun
- Ada banyak alat analisis
- Sistem penarikan yang mudah dan dipercaya
- Transaksi Deposit dan Withdrawal TERCEPAT
Yukk!!! Segera bergabung di Hashtag Option trading lebih mudah dan rasakan pengalaman trading yang light.
Nikmati payout hingga 80% dan Bonus Depo pertama 10%** T&C Applied dengan minimal depo 50.000,- bebas biaya admin
Proses deposit via transfer bank lokal yang cepat dan withdrawal dengan metode yang sama
Anda juga dapat bonus Referral 1% dari profit investasi tanpa turnover......

Kunjungi website kami di www.hashtagoption.com Rasakan pengalaman trading yang luar biasa!!!

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Feed Ruri Andari

KOMPAS.com - Nasional

Mengenai Saya

Foto saya
Candidat Doktor,Dosen di Babel, Konsultan Pendidikan, Widiaishwara Badan Diklat Babel,tinggal di Pangkalpinang babel lahir di Pangkalbuluh Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Istri : Maria Susanti, S.Ag, anak 3 orang : Afdila Ilham Isma (lahir di Pekan Baru/Riau), Asyiqo Kalif Isma (lahir di Pangkalpinang, Alziro Qaysa Isma (lahir di Pangkalpinang)
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com